Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta - Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19

Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta, lowongan kerja  cpns 2020, lowongan kerja terbaru, lowongan kerja terkini
jakarta.go.id
cdcindonesia.com
- emangat pagi rekan pencari kerja semua, informasi lowongan kerja berikut ini datang dari salah satu pemerintah provinsi daerah, yaitu:Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur seperti halnya provinsi-provinsi lainnya, tetapi memiliki 5 orang Wali Kota yang bertanggungjawab kepada Gubernur secara langsung.Di Jakarta sendiri jumlah kasus positif telah mencapai angka 65.687. Kemudian yang dinyatakan sembuh sebanyak 51.494 dan meninggal dunia 1.628. Tingginya angka positif serta mulai berkurangnya kapasitas penampungan rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta menarik rem dengan mengeluarkan kebijakan PSBB.
Di bulan September 2020 ini, Untuk mendukung penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga profesional periode kedua. Adapun formasi yang dibuka antara lain Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi KIC, Dokter Umum, Perawat, Perawat IPCN, Pranata Laboratorium, dan Radiografer. Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 s.d 26 September 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.

Formasi dan Persyaratan Umum:


Tambahkan teks
PERSYARATAN PELAMAR
  1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUO 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan_ putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan  hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah  Sakit, Puskesmas,  Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM)  yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.
  7. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta  maupun lnstansi/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.
  8. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman Sekretaris Daerah ini.

MEKANISME KONTRAK KERJA

  1. Masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oesember 2020 dan dapat diperpanjang.
  2. Penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19  dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Besaran upah Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan  COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :

  4. Satuan biaya sebagaimana  tersebut pada angka 3,  merupakan  batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Note: Untuk anda yang ingin mendapatkan informasi lowongan kerja (20K orang telah bergabung) melalui Telegram kami silahkan gabung disini.

Informasi selengkapnya, silakan download pengumuman dan surat pernyataanya di bawah ini.
Download Rekrutment Tenaga Profesional --> Download
Format Surat Pernyaraan -->Download
Link Untuk Pendaftaran --> Daftar 
Link Informasi Resmi -->Informasi Resmi

Catatan:
  • Mohon persyaratan dibaca dengan baik dan benar.
  • Lowongan kerja tidak dipungut biaya
Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta - Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19