Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta - Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19
jakarta.go.id |
Di bulan September 2020 ini, Untuk mendukung penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga profesional periode kedua. Adapun formasi yang dibuka antara lain Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi KIC, Dokter Umum, Perawat, Perawat IPCN, Pranata Laboratorium, dan Radiografer. Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 s.d 26 September 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.
Formasi dan Persyaratan Umum:
Tambahkan teks |
PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUO 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan_ putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Bersedia untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM) yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.
- Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman Sekretaris Daerah ini.
MEKANISME KONTRAK KERJA
- Masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oesember 2020 dan dapat diperpanjang.
- Penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Besaran upah Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVI0-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
- Satuan biaya sebagaimana tersebut pada angka 3, merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Note: Untuk anda yang ingin mendapatkan informasi lowongan kerja (20K orang telah bergabung) melalui Telegram kami silahkan gabung disini.
Informasi selengkapnya, silakan download pengumuman dan surat pernyataanya di bawah ini.
Download Rekrutment Tenaga Profesional --> Download
Format Surat Pernyaraan -->Download
Link Untuk Pendaftaran --> Daftar
Link Informasi Resmi -->Informasi Resmi
Catatan:
- Mohon persyaratan dibaca dengan baik dan benar.
- Lowongan kerja tidak dipungut biaya