Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025
Daftar Isi
lowongancpnsbumn.com - Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan, berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kejaksaan bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, terutama tindak pidana korupsi, serta menjalankan penuntutan terhadap tersangka pelanggar hukum. Selain itu, Kejaksaan juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam tugasnya, Kejaksaan menjaga supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Kejaksaan memiliki struktur yang tersebar dari tingkat pusat (Kejaksaan Agung), tingkat provinsi (Kejaksaan Tinggi), hingga tingkat kabupaten/kota (Kejaksaan Negeri). Lembaga ini juga berperan dalam pembinaan kesadaran hukum masyarakat dan pemberantasan kejahatan yang merugikan negara. Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan semangat “Satya, Adhi, Wicaksana,” Kejaksaan terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia membuka penerimaan Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 untuk posisi dan persyaratan sebagai berikut ini.
Kejaksaan Republik Indonesia membuka penerimaan Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 untuk posisi dan persyaratan sebagai berikut ini.
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2409/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penyesuaian Kebutuhan PPPK Tahun 2025 Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11130/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1.Anak – Alergi Imunologi
2.Anak – Neonatologi
3.Anestesi – Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
4.Bedah – Bedah Digestif
5.Bedah – Bedah Onkologi
6.Obgyn – Fetomaternal (KFM)
7.Obgyn – Obstetri-Ginekologi Sosial
8.Orthopaedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
9.Penyakit Dalam – Endokrin Metabolik dan Diabetes
10.Penyakit Dalam – Gastroenterohepatologi
11.Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi
12.Penyakit Dalam – Hematologi-Onkologi Medik
2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)
1.Anak
2.Anestesiologi dan Terapi Intensif
3.Bedah Anak
4.Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
5.Bedah Saraf
6.Bedah Toraks Kardiovaskular
7.Bedah (Umum)
8.Dermatologi dan Venereologi
9.Farmakologi Klinik
10.Gizi Klinik
11.Jantung dan Pembuluh Darah
12.Kedokteran Forensik & Medikolegal
13.Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
14.Mata
15.Mikrobiologi Klinik
16.Obstetri dan Ginekologi
17.Onkologi Radiasi
18.Patologi Anatomi
19.Patologi Klinik
20.Penyakit Dalam
21.Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
22.Radiologi
23.Rehabilitasi Medik
24.Saraf/Neurologi
25.Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher
26.Urologi
3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
1.Konservasi Gigi – Endodontik
4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
1.Bedah Mulut dan Maksilofasial
2.Ortodonsia
5. DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)
6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)
7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.Apoteker Ahli Pertama
2.Penata Anestesi Ahli Pertama
3.Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
4.Fisikawan Medis Ahli Pertama
5.Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
6.Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
7.Psikolog Klinis Ahli Pertama
8.Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
9.Administrator Kesehatan Ahli Pertama
10.Asisten Apoteker Terampil
11.Asisten Penata Anestesi Terampil
12.Bidan Terampil
13.Entomolog Kesehatan Terampil
14.Fisioterapis Terampil
15.Nutrisionis Terampil
16.Okupasi Terapis Terampil
17.Perawat Terampil
18.Perekam Medis Terampil
19.Radiografer Terampil
20.Refraksionis Optisien Terampil
21.Teknisi Elektromedis Terampil
22.Teknisi Gigi Terampil
23.Teknisi Transfusi Darah Terampil
24.Terapis Wicara Terampil
25.Epidemiolog Kesehatan Terampil
26.Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27.Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
Pengumuman dan Kualifikasi Formasi Lengkap:
Siap raih kerja impian? Dapatkan Tips Wawancara Bahasa Indonesia & Inggris—panduan praktis untuk fresh graduate, mahasiswa, dan profesional agar percaya diri hadapi HRD dan user! CEK DI SINI
WASPADA PENIPUAN, PROSES RECRUITMENT INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
Dapatkan info lowongan kerja melalui saluran WhatsApp
Cara Daftar:
Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:
https://sscasn.bkn.go.id/
Catatan:
Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:
https://sscasn.bkn.go.id/
Catatan:
- Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
- Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelamar yang memenuhi kualifikasi.
- Syarat dan Ketentuan untuk pelamar dan pencari kerja.