Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031
Daftar Isi
lowongancpnsbumn.com - Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu. Lembaga ini bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah menerima, memeriksa, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam pelayanan publik. Maladministrasi yang dimaksud meliputi penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, dan tindakan tidak patut lainnya. Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Laporan masyarakat yang diterima dapat disampaikan secara langsung, daring, maupun melalui surat. Lembaga ini hadir untuk menjamin agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dapat terpenuhi. Anggota Ombudsman dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. Dengan perannya yang strategis, Ombudsman menjadi penghubung penting antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja dengan posisi dan persyaratan sebagai berikut ini.
Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja dengan posisi dan persyaratan sebagai berikut ini.
Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031
- Dalam rangka seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehatjasmani dan rohani;
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pemah melakukan perbuatan tercela; dan
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
- Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftrran dimulai);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
- Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
- a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031
- b. Pasfoto formal berwarna terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4×6;
- c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- e. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, Klinik Pemerintah, atau Puskesmas (6 bulan terakhir).
- g. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku;
- h. Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani;
- i. Surat pernyataan tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani;
- j. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pegawai negeri. pengurus partai politik, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, benanggal dan ditandatangani:
- k. Surat pemyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani; dan
- l. Tulisan yang berisi Motivasi dan Visi untuk menjadi Anggota Ombudsman RI, maksimal 1 halaman. Catatan: format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h, i, j, dan k dapat diunduh di https://apel.setneg.go.id.
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id
- Berkas lamaran yang sudah diterima panitia seleksi tidak dikembalikan;
- Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar;
- Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
- Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal l2 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://setneg.go.id dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) https://apel.setneg.go.id
WASPADA PENIPUAN, PROSES RECRUITMENT INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
Dapatkan info lowongan kerja melalui saluran WhatsApp
Catatan:
- Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
- Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelamar yang memenuhi kualifikasi.
- Syarat dan Ketentuan untuk pelamar dan pencari kerja.