Rekrutmen Calon Tenaga Pendukung pada Bawaslu Kabupaten Jepara

Table of Contents
 
lowongancpnsbumn.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan memiliki kedudukan yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini bertugas mencegah dan menindak setiap pelanggaran serta sengketa proses dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi Bawaslu terdiri atas Bawaslu RI di tingkat pusat, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, hingga Panwaslu kecamatan dan desa. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengedepankan prinsip independensi, integritas, transparansi, dan profesionalisme. Bawaslu juga aktif melakukan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih. Lembaga ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, lembaga swadaya masyarakat, dan aparat penegak hukum, guna memperkuat pengawasan pemilu. Dengan semangat pengabdian dan netralitas, Bawaslu berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Melalui inovasi teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Bawaslu terus memperkuat sistem pengawasan yang efektif dan adaptif. Sebagai penjaga integritas demokrasi, Bawaslu berperan penting dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka lowongan kerja dengan posisi dan persyaratan sebagai berikut ini.

Calon Tenaga Pendukung pada Bawaslu Kabupaten Jepara

1. Pramubakti ( 2 Orang)

Persyaratan:
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku (dapat diserahkan segera setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perorangan dengan klasifikasi 78300: Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (dapat diserahkan setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan (dapat diurus segera setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (dapat diurus segera setelah tanda tangan Kontrak;
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
  • Diutamakan memiliki kemampuan memasak;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada 1 September 2025;
  • Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  • Berkelakuan baik dengan menyertakan SKCK;
  • Tidak berstatus ASN dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi / perusahaan lain;
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office : Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint).
2. Tenaga Keamanan/Security (2 Orang)

Persyaratan :
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku (dapat diserahkan segera setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perorangan dengan klasifikasi 78300: Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (dapat diserahkan setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan (dapat diurus segera setelah tanda tangan kontrak);
  • Memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (dapat diurus segera setelah tanda tangan kontrak);
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
  • utamakan pernah mengikuti pelatihan security/satpam (Memiliki sertifikat pelatihan Satpam Garda Pratama yang masih berlaku);
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada 1 September 2025;
  • Tinggi badan minimal 160 cm;
  • Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  • Berkelakuan baik dengan menyertakan SKCK;
  • Tidak berstatus ASN dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain;
  • Diutamakan bisa mengendarai kendaraan roda 4 (empat);
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office : Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint);
Kelengkapan Berkas Administrasi :
  1. .Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara (bermaterai 10.000);
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas;
  8. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  9. Sertifikat keahlian;
  10. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000; 
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu (tidak terikat pada profesi/pekerjaan lainnya);
    6. Bersedia bekerja dengan jujur dan tanggung jawab apabila sudah diterima;
    7. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
  11. Formulir berkas administrasi calon tenaga pendukung dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Website Bawaslu Kabupaten Jepara atau langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara;
  12. Formulir berkas administrasi calon tenaga pendukung dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Website Bawaslu Kabupaten Jepara atau langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara;
  13. Dokumen pendaftaran dikirim Email sdmpanwaskabjepara@gmail.com / datang secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara Jl.KH. Ahmad Fauzan No 15 Saripan Jepara pada hari kerja (Senin s.d. Jum’at) mulai pukul 08.00-16.00 WIB;
  14. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi serta berkas pendaftaran discan PDF sesuai dengan urutan lampiran;
  15. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 s/d 21 November 2025, di hari kerja (Senin s.d. Jum’at) mulai pukul 08.00-16.00 WIB;
  16. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
INFO SELENGKAPNYA SILAHKAN SCROLL PDF DIBAWAH INI.

Disclaimer:
  • Gratis 100% – Proses rekrutmen tidak dipungut biaya sepeserpun.
  • Seleksi Ketat – Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses.
  • Waspada Penipuan – Jika ada yang meminta uang atau menjanjikan kelulusan, itu bukan dari  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mohon Jadi Perhatian: